SIARAN PERS
Nomor: 23 /VII/2020
LPS Sambut Baik Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020
Sebagai Langkah Antisipasi Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Jakarta, 10 Juli 2020. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020 tentang Perluasan Kewenangan LPS Dalam Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan pada tanggal 7 Juli 2020.
PP Nomor 33 Tahun 2020 merupakan ketentuan pelaksanaan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang memberikan landasan hukum dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan dimaksud, salah satunya melalui penguatan kewenangan LPS. Penguatan kewenangan LPS antara lain mengenai:
- penambahan kewenangan LPS untuk melaksanakan langkah-langkah penanganan yang bersifat antisipatif dalam rangka menangani ancaman terhadap Stabilitas Sistem Keuangan;
- penambahan kewenangan dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan pemenuhan kebutuhan likuiditas untuk penanganan Bank Gagal; dan
- penambahan kriteria yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan untuk melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan dengan tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost test).
Dalam rangka pelaksanaan langkah-langkah penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, LPS dapat melakukan persiapan penanganan bank dan peningkatan intensitas persiapan penanganan solvabilitas bank. Peningkatan intensitas persiapan penanganan permasalahan solvabilitas bank dapat dilakukan LPS melalui penempatan dana pada bank selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Halim Alamsyah selaku Ketua Dewan Komisioner LPS menuturkan “Penerbitan PP ini untuk mengantisipasi (forward looking) ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan”.
Sebagai tindak lanjut penerbitan PP tersebut, LPS akan menyusun beberapa ketentuan pelaksanaannya antara lain mengenai pemeriksaan bersama OJK terhadap bank, kriteria bank yang layak menerima penempatan dana dari LPS, serta mekanisme dan tata cara penempatan dana LPS pada bank.
Beberapa kriteria yang akan menjadi pertimbangan antara lain kondisi keuangan bank, kemampuan bank dalam mengembalikan dana, serta jenis dan jumlah aset bank yang dijaminkan. Penyusunan ketentuan pelaksanaan PP tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.
Muhamad Yusron,
Sekretaris Lembaga
081776650505
humas@lps.go.id
PP No. 33 Tahun 2020